
"Ini usulan yang menarik.
Kalau saya pribadi setuju, tapi kita lihat respons fraksi-fraksi lain,"
kata Gede saat berbincang dengan detikcom. Menurut politikus Demokrat ini,
usulan itu tepat di tengah korupsi yang menjadi beban bangsa dan di tengah
maraknya vonis ringan bagi terpidana korupsi.
"Ini nilai yang tumbuh di
tengah masyarakat agar koruptor tidak come back," ujar Gede. Gede
menilai usulan itu tidak memberangus hak politik orang yang sudah menjalani
hukumannya. "Ini bukan karena orangnya, tapi tindak pidananya," kata
Gede menambahkan mantan narapidana resdivis juga termasuk golongan yang
dikecualikan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif
Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia, Ray Rangkuti, mengusulkan agar mantan
narapidana yang dibolehkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif
dikecualikan untuk narapidana kasus korupsi.
"Kita harus mengeliminasi
kehadiran mereka (narapidana kasus korupsi-red)kembali dalam politik. Kejahatan
mereka merupakan kejahatan terhadap negara," kata Ray. Menurut Ray,
menjadi aneh kalau mereka yang telah menjahati negara dengan kejahatan yang
paling jahat (korupsi), tetapi masih dimungkinkan untuk kembali dapat menempati
posisi-posisi penting di negara.
"Para koruptor sudah
harus diasingkan dari politik. Karena politik yang merupakan hajat besar dan
titik pertemuan kepentingan setiap warga negara dalam kebaikan-kebaikan
sosial," ujarnya. Panja Pemilu dalam revisi UU Pemilu merumuskan hak
dipilih napi berdasarkan putusan MK pada tahun 2009 terkait uji materi 3 pasal
di UU tentang Pemilu dan Pemda. Putusan itu membolehkan mantan terpidana dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih dapat penjadi peserta pemilu. Uji
materi itu diajukan oleh Robertus, eks terpidana kasus pembunuhan di Pagar
Alam, Sumsel.
Berbekal putusan MK itu,
Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu
dinyatakan inskonstitusional bila tak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK
yaitu:
1. Tak berlaku untuk jabatan
publik yang dipilih (elected officials);
2. Berlaku terbatas jangka
waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
3. Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang (residivis).
SUMBER : Detik.News. Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar