Laporan: Ruslan Tambak
GEDE PASEK /IST
|
"Biarkan hukum bekerja secara profesional tanpa ada intervensi opini," kata Pasek saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Jumat, (29/6)
Politisi Partai Demokrat ini pun menyerahkan proses hukumnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Serahkan saja kepada KPK," ungkapnya
Seperti yang diberitakan, lembaga pimpina Abraham Samad tersebut saat ini menggarap kasus pengadaan Al Qur'an tahun 2010-2011 dan tahun 2011-2012 di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Selain itu juga menyidik kasus pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Atas kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah anggota DPR RI sekaligus anggota Banggar dari Partai Golkar Zulkarnain Djabbar dan Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra, seorang pengusaha diidentifikasi sebagai direktur utama PT KSAI yang juga anak dari Zulkarnain Djabbar. [arp]
0 komentar:
Posting Komentar