Senin, 18 Juni 2012

Pasek: Pendesak Anas Mundur Adalah Hama Wereng


Pasek: Pendesak Anas Mundur Adalah Hama WerengINILAH.COM, Jakarta - Desakan agar Anas Urbaningrum mundur sebagai ketua umum Partai Demokrat karena elektabilitas menurun drastis, dinilai hanya mencari kambing hitam.

Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa penurunan elektabilitas tersebut menunjukkan semuanya harus bekerja keras.

"Fokuslah memperbaiki diri dan jangan mempertontonkan mencari kambing hitam atau menebar kebencian ke internal," jelas Pasek saat dihubungi, Senin (18/6/2012).

Menurut Ketua Komisi III DPR ini, bahwa persoalan kasus Hambalang tidak bisa dijadikan alasan untuk mendesak Anas mundur. Karena sudah ada aturan internal organisasi yang mengaturnya.

"Seluruh kader PD lebih baik mencari ramuan pestisida politik untuk menyemprot berbagai wereng dan kutu loncat yang sedang berusaha menggerogoti Demokrat," katanya.

Lebih lanjut, Pasek mengatakan kalau saling mencari kambing hitam di internal partai justru semakin menjerumuskan partai. Bagi dia, ada musuh nyata yang harus disingkirkan. "Yang besar dampak penurunan elektabilitas Demokrat adalah serangan wereng politik tersebut," katanya. [mah]

Wakil Gubernur Terima Tim Perumus RUU Sistim Peradilan Anak DPR RI

sulutNews, Bertempat di Ruang ”Mapaluse” Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Perumus RUU Sistem Peradilan Anak Komisi III DPR Republik Indonesia yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, SH sekaligus Ketua Tim. (Senin 18/6)
Ketua Tim Gede Pasek Suardika, SH dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa maksud kedatangan Tim ini ke Sulut adalah dalam rangka mencari masukan dan mengetahui konsepsi dan praktek yang berkembang yang terkait dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, mengetahui kesiapan teknis dan jangka waktu yang diperlukan untuk pembangunan sarana dan prasarana dan mempersiapkan sumber daya menusia Undang-undang ini nantinya dapat berjalan dengan efektif.
Menurut Pasek, Pembahasan RUU Sistem Peradilan Anak di Komisi III DPR RI saat ini telah memasuki tahap Perumusan melalui Tim Perumus. Salah satu bagian krusial yang masih diperpanjang pembahasannya adalah mengenai Kesiapan Pemerintah untuk Menyediakan Infrastruktur dan Aparat Peradilan Khusus untuk pelaksanaan Undang-undang tersebut apabila telah disahkan nantinya. Dalam rancangan pasal 103 disebutkan bahwa dalam waktu paling 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-undang ini Kepolisian wajib memiliki Penyidik Khusus Kasus Pidana Anak, Kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum, Pengadilan wajib memiliki hakim, Kementerian Kehakiman dan HAM wajib membangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi dan Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS), dan Kementerian Sosial wajib membangun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hal-hal yang menyangkut kesiapan jajaran Kementerian tersebut serta instansi vertikal maupun dinas di daerah dan Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya untuk mempersiapkan hal-hal tersebut yang masih perlu dikonfirmasikan oleh Tim Perumus Komisi III DPR-RI. “Jangan-jangan Undang-undangnya sudah disahkan dan diberlakukan, dukungan infrastrukturnya ternyata belum bisa disiapkan, nantinya undang-undangnya akan mubasir”, katanya.
Pasek Suardika menambahkan bahwa RUU ini lebih bersifat Restoratif Justice dan mengedepankan Diversi untuk menghindari anak yang tersangkut kasus hukum mengalami trauma ketika berhadapan dengan persidangan di pengadilan. Justru Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengakomodir hak anak untuk mendapatkan perlakukan yang sesuai dengan karakteristik jiwanya bahkan saat harus diperhadapkan dengan masalah hukum di pengadilan. Selama ini ketika tersangkut dengan hukum dan harus dibawa ke pengadilan, acara pengadilan yang diterapkan masih mengacu pada KUHAP yang menerapkan acara yang disamakan dengan orang dewasa.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil, M.Pd dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mendukung lahirnya RUU tersebut karena memang sangat diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum peradilan kasus pidana yang melibatkan anak.
Lebih lanjut Wagub menambahkan, bahwa kesiapan daerah untuk memberikan dukungan pembangunan infrastruktur serta mempersiapkan SDM sangat tergantung pada pelaksanaan Undang-undang ini nantinya. Apabila sudah disahkan, harus secepatnya diikuti dengan Peraturan Pemerintah, pelaksanaannya harus dipertegas mana yang akan menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkannya. Menyangkut substansi, masukan dalam rapat Wagub juga mengusulkan tentang pentingnya ditambahkan materi tentang perlakukan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Hal ini penting karena tentunya anak yang berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlakukan khusus pula dalam peradilan apabila UU ini telah diberlakukan.
Tim Perumus RUU Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi Komisi III DPR-RI yang mengunjungi Sulawesi Utara tanggal 17 s.d. 19 Juni 2012 dipimpin oleh Ketua Tim sekaligus Ketua Komisi III DPR-RI Gede Pasek Suardika, SH bersama 3 orang anggota lainnya yakni Hj. Himayatull Alyah Setiawaty, SH, MH, Drs. H. Otong Abdurrahman, H. Syariffudin Sudding, SH, MH. Dan 3 orang dari Tim Sekretariat Komisi III serta beberapa Penghubung dari Kementerian dan Instansi Terkait seperti Mahkamah Agung, POLRI dan Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tim ini akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut, Kejati Sulut, Pengadilan Tinggi Sulut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut.

Minggu, 17 Juni 2012

"KPK Jangan Gunakan Gaya Tekan Menekan Tersangka"

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Patai Demokrat Gede Pasek Suardika meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kreatif dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang dipersangkakan kepada Neneng Sri Wahyuni dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertas.

Hal itu dinilai Pasek penting lantaran KPK telah diberikan kewenangan lebih dan memiliki fasilitas cangih untuk menjalankan tugasnya.

"Lakukan penegakan hukum dengan profesional. Kalau masih pakai gaya tekan menekan, itu berarti gaya kuno. Rugi diberi dana besar dan alat canggih kalau masih terapkan gaya tekan menekan tersangka," tandasnya kepada INILAH.COM, Senin (18/6/1202).

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, tak akan ikut campur dalam teknis penyidikan KPK. Namun, ia mengimbau agar KPK dapat menghormati hak-hak tersangka dan lebih fokus terhadap kasus yang disangkakan kepada Direktur Keuangan Permai Group tersebut (Neneng).

"Kami hanya minta agar KPK menghormati hak-hak tersangka dan fokus dulu pada sangkaannya, sehingga bisa ditingkatkan kasusnya hingga ke pengadilan," tegas Gede Pasek.[yeh]

Ketua DPR & Ketua Komisi III Minta Kasus BLBI Dituntaskan

Metrotvnews.com, Jakarta: Kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan interpol Amerika Serikat berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian. Mantan Direktur Marketing Bank Harapan Sentosa (BHS) itu kabur ke luar negeri sejak 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi BHS berlangsung. Sherny terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp1,95 triliun.

Ketua DPR Marzuki Alie meminta aparat menuntaskan kasus BLBI karena telah merugikan negara sebesar Rp1,95 triliun. Marzuki meminta tuntutan kerugian terhadap negara lebih diutamakan agar terpidana tidak bisa menikmati uang negara yang telah dikorupsi meski sudah diputuskan hukuman penjara.

"Apa pun yang merugikan negara wajib hukumnya untuk diselesaikan. Diusahakan tuntutan kerugian negara lebih diutamakan, jangan sampai mereka menikmati hasilnya walau sudah dihukum badan. Itu penting dan jangan dilupakan, di samping hukum penjara. Jangan sampai tidak dituntut, nanti setelah keluar mereka menikmati lagi," kata Marzuki, Ahad (17/6).

Senada dengan Marzuki, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika juga mengatakan proses hukum terhadap kasus BLBI harus dituntaskan dan juga menyelamatkan aset negara. Penangkapan Sherny harus bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus mega korupsi tersebut.

"Tidak hanya dituntaskan proses hukumnya tapi juga penyelamatan aset negara yang sudah dijarah. Tertangkapnya Sherny itu harus jadi pintu masuk untuk membongkar secara sungguh mega skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah republik ini. Kalau kejaksaan sukses, kejaksaan layak menjadi yang terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, Sherny bersama Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto dinilai majelis hakim terbukti bersalah merugikan negara. Ketiganya dihukum untuk mengembalikan kerugian negara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun pada 18 Maret 2002.

Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002 tetapi tidak dapat segera dieksekusi karena Sherny, Hendra, dan Edi Putranto telah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri.

Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Namun, upaya ini tidak  dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada 2002. (MI/Wrt3)

DPR Minta KPK Kreatif Membongkar Kasus Neneng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
Namun, tugas lembaga antikorupsi masih panjang, yakni menguak skandal korupsi yang menjerat istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika meminta Abraham Samad Cs kreatif dalam membongkar kasus Direktur Keuangan Permai Group.
Hal itu penting, lantaran KPK telah diberikan kewenangan lebih, dan memiliki fasilitas canggih untuk menjalankan tugasnya.
"Lakukan penegakan hukum dengan profesional. Kalau masih pakai gaya tekan-menekan, itu kuno. Rugi diberi dana besar dan alat canggih kalau masih terapkan gaya tekan-menekan tersangka (untuk bongkar kasusnya). Semoga saja cara itu tidak dipakai," ujar Gede Pasek saat berbincang dengan Tribun, Minggu (17/6/2012).
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menuding penyidik KPK yang memeriksa kliennya, Neneng Sri Wahyuni, tidak profesional.
Menurut Hotman, saat memeriksa Neneng, penyidik tidak mematuhi KUHAP, lantaran tak menyebutkan alasan penangkapan dan penahanan Neneng dalam BAP pemeriksaan.
Pada kesempatan sama, Hotman juga menuturkan, apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Neneng. Berdasarkan pengakuan Neneng kepadanya, penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan.
"Pertama, apakah benar bernama Neneng? Lalu, bagaimana cara pulang ke Indonesia. Ketiga, apakah mengenal dua orang warga Malaysia itu," ungkap Hotman di Kantor KPK, Jumat (15/6/2012) lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya tengah fokus memeriksa Neneng seputar pelariannya. Sebab, dari penangkapan Neneng, KPK juga menangkap dua orang warga Malaysia, yang diduga turut membantu pelariannya selama ini.
Mendengar pernyataan tersebut, Gede Pasek sebagai mitra kerja KPK, menegaskan pihaknya tak akan ikut campur dalam ranah hukum maupun teknis penyidikan KPK.
Namun, ia mengimbau agar KPK dapat menghormati hak-hak tersangka, dan lebih fokus terhadap kasus yang disangkakan kepada Neneng.
"Sehingga, bisa ditingkatkan kasusnya hingga ke pengadilan," cetus Gede Pasek. (*)

Jumat, 15 Juni 2012

Gede Pasek Bicara Soal Anas: Seandainya Anas Hanya Ketua Fraksi



Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum tengah menjadi sorotan. Tidak hanya tokoh luar partai, tetapi juga di dalam partai. Tidak terkecuali di mata koleganya Gede Pasek Suardika. Anas dinilai sosok potensial untuk 2014.
"Seandainya Anas hanya ketua fraksi biasa saja, enggak mungkin seperti ini," jelas Pasek yang juga Ketua DPP PD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Entah apa yang dimaksud Pasek. Pastinya dia mengungkapkan potensi yang dimiliki Anas. Tapi potensi itu justru dinilainya menjadi bumerang.
"Kesalahannya Anas itu, pertama dia orang muslim, dia orang Jawa, dia tokoh pemuda, dan dia pemimpin partai besar," jelas Pasek.
Hingga kemudian, menurut Pasek, PD diserang isu korupsi, yang bergulir pada citra partai yang turun hingga desakan Anas Mundur. Anas menurut Pasek adalah calon pemimpin yang potensial untuk maju pada Pilpres 2014 dilihat dari kategori di atas. Oleh karena itu banyak yang tidak suka dengan mantan ketua PB HMI tersebut.
"Saran saya ya terimalah kondisi kesalahan sejarah itu," ungkap Ketua Komisi III ini.

Minggu, 03 Juni 2012

Komisi III Yakin KPK Akan Kerja Tegas & Tuntas dalam Kasus Cek Pelawat



Jakarta Kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) memasuki babak baru setelah ditahannya Miranda S Gultom. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika yakin akan kinerja KPK dalam menuntaskan kasus cek pelawat DGS BI tersebut.
"Ya saya yakin KPK pasti akan bekerja dengan tegas, jelas dan tuntas termasuk dalam kasus cek pelawat tersebut," ujar Pasek kepada detikcom, Senin (4/6/2012).
Pasek memberi catatan yang menurutnya penting bagi KPK. Yakni, bagaimana KPK profesional dan terukur dalam menangani kasus tersebut.
"Agar secara profesional, terukur dan sistematis dengan tetap dalam bingkai menghormati hak-hak asasi manusia dari pihak-pihak yang terlibat," ungkap politisi PD ini.
Pasek berjanji Komisi III akan terus mengawal kasus yang ditangni KPK termasuk kasus cek pelawat ini.
"Tugas kami kan melakukan pengawasan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara benar dan jauh dari tekanan, intervensi, dan pengaruh peradilan opini," tutupnya.
Sementara itu rekan kerja Pasek di Komisi III yang juga anggota FPD Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan penahanan Miranda adalah sebuah langkah maju KPK. Namun tetaplah tidak tuntas apabila siapa pengusaha besar sekaligus pemodal besar dibalik kasus ini tidak terungkap.
"Penjelasan ketua KPK soal kasus cek pelawat tidak jelas dan tidak tuntas, tidak memuaskan! Siapa dalang besar, pengusaha besar, bos besar tidak terlihat. Miranda, Nunun dan para anggota DPR lagi-lagi hanyalah korban. Setidaknya bukan aktor utama," ungkapnya.

(mpr/mpr)