Kamis, 31 Mei 2012

Terkait Grasi bagi Corby Gede Pasek Suardika: Interpelasi Bisa Memberi Preseden Buruk bagi DPR

JAKARTA, (PRLM).- Hak Interpelasi yang diajukan DPR RI terkait pemberian grasi bagi terdakwa asal Australia, Corby, dianggap akan memberi preseden buruk bagi DPR. Niatan DPR RI untuk meminta kejelasan latar belakang pemberian grasi oleh Presiden SBY itu malah akan menjadi sebuah intervensi.

"Coba kaji posisi antarlembaga negara, kira-kira posisi presiden dan DPR dalam masalah grasi ada di mana dalam konsitusi kita. Apakah bisa interpelasi? Itu namanya intervensi,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/12).
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga hukum tertinggi saja tidak boleh memberikan intervensi terhadap hak prerogatif presiden. MA pun hanya sebatas memberi pertimbangan dalam kaitan pemberian grasi tersebut.
Gede berharap, anggota DPR RI tidak terburu-buru dalam mengajukan salah satu hak dari DPR itu. Ia khawatir usulan interpelasi itu malah menjadi bentuk intervensi terhadap Presiden. Padahal, Undang-Undang telah mengatur hak prerogatif Presiden dalam memutuskan pengabulan grasi.
“Apalagi, konstitusi kita mengatur kalau urusan grasi itu ranah presiden, dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Secara fatsun hukum tata negara, masalah grasi bukan ranah DPR untuk diintervensi. Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogatif, yang dimiliki seorang presiden sebagai kepala negara,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan, pemberian grasi itu masih perlu dipertanyakan meskipun hal itu merupakan hak prerogratif presiden. Terlebih, kata dia, pemberian grasi itu erat kaitannya dengan negosiasi antara Indonesia dengan Australia.
"Barter atau negosiasi itu tidak masalah, sah-sah saja. Tapi kami tentu perlu mengetahui negosiasi apa yang telah disepakati, agar bisa kami awasi," tutur Mahfudz, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang jernih terkait alasan pengabulan grasi bagi terdakwa kasus narkotika asal Australia, Corby. Akibatnya, kondisi tersebut dianggap akan memicu preseden buruk bagi ketegasan hukum terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia.
"Para pengedar dan penjual narkotika tentu akan semakin tertarik untuk mengembangkan pasar di Indonesia," katanya. (A-196/A-108)***

0 komentar:

Posting Komentar