Minggu, 17 Juni 2012

DPR Minta KPK Kreatif Membongkar Kasus Neneng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
Namun, tugas lembaga antikorupsi masih panjang, yakni menguak skandal korupsi yang menjerat istri terpidana kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika meminta Abraham Samad Cs kreatif dalam membongkar kasus Direktur Keuangan Permai Group.
Hal itu penting, lantaran KPK telah diberikan kewenangan lebih, dan memiliki fasilitas canggih untuk menjalankan tugasnya.
"Lakukan penegakan hukum dengan profesional. Kalau masih pakai gaya tekan-menekan, itu kuno. Rugi diberi dana besar dan alat canggih kalau masih terapkan gaya tekan-menekan tersangka (untuk bongkar kasusnya). Semoga saja cara itu tidak dipakai," ujar Gede Pasek saat berbincang dengan Tribun, Minggu (17/6/2012).
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menuding penyidik KPK yang memeriksa kliennya, Neneng Sri Wahyuni, tidak profesional.
Menurut Hotman, saat memeriksa Neneng, penyidik tidak mematuhi KUHAP, lantaran tak menyebutkan alasan penangkapan dan penahanan Neneng dalam BAP pemeriksaan.
Pada kesempatan sama, Hotman juga menuturkan, apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Neneng. Berdasarkan pengakuan Neneng kepadanya, penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan.
"Pertama, apakah benar bernama Neneng? Lalu, bagaimana cara pulang ke Indonesia. Ketiga, apakah mengenal dua orang warga Malaysia itu," ungkap Hotman di Kantor KPK, Jumat (15/6/2012) lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya tengah fokus memeriksa Neneng seputar pelariannya. Sebab, dari penangkapan Neneng, KPK juga menangkap dua orang warga Malaysia, yang diduga turut membantu pelariannya selama ini.
Mendengar pernyataan tersebut, Gede Pasek sebagai mitra kerja KPK, menegaskan pihaknya tak akan ikut campur dalam ranah hukum maupun teknis penyidikan KPK.
Namun, ia mengimbau agar KPK dapat menghormati hak-hak tersangka, dan lebih fokus terhadap kasus yang disangkakan kepada Neneng.
"Sehingga, bisa ditingkatkan kasusnya hingga ke pengadilan," cetus Gede Pasek. (*)

0 komentar:

Posting Komentar