Minggu, 17 Juni 2012

Ketua DPR & Ketua Komisi III Minta Kasus BLBI Dituntaskan

Metrotvnews.com, Jakarta: Kerja sama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan interpol Amerika Serikat berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian. Mantan Direktur Marketing Bank Harapan Sentosa (BHS) itu kabur ke luar negeri sejak 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi BHS berlangsung. Sherny terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp1,95 triliun.

Ketua DPR Marzuki Alie meminta aparat menuntaskan kasus BLBI karena telah merugikan negara sebesar Rp1,95 triliun. Marzuki meminta tuntutan kerugian terhadap negara lebih diutamakan agar terpidana tidak bisa menikmati uang negara yang telah dikorupsi meski sudah diputuskan hukuman penjara.

"Apa pun yang merugikan negara wajib hukumnya untuk diselesaikan. Diusahakan tuntutan kerugian negara lebih diutamakan, jangan sampai mereka menikmati hasilnya walau sudah dihukum badan. Itu penting dan jangan dilupakan, di samping hukum penjara. Jangan sampai tidak dituntut, nanti setelah keluar mereka menikmati lagi," kata Marzuki, Ahad (17/6).

Senada dengan Marzuki, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika juga mengatakan proses hukum terhadap kasus BLBI harus dituntaskan dan juga menyelamatkan aset negara. Penangkapan Sherny harus bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus mega korupsi tersebut.

"Tidak hanya dituntaskan proses hukumnya tapi juga penyelamatan aset negara yang sudah dijarah. Tertangkapnya Sherny itu harus jadi pintu masuk untuk membongkar secara sungguh mega skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah republik ini. Kalau kejaksaan sukses, kejaksaan layak menjadi yang terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, Sherny bersama Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto dinilai majelis hakim terbukti bersalah merugikan negara. Ketiganya dihukum untuk mengembalikan kerugian negara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun pada 18 Maret 2002.

Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002 tetapi tidak dapat segera dieksekusi karena Sherny, Hendra, dan Edi Putranto telah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri.

Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Namun, upaya ini tidak  dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada 2002. (MI/Wrt3)

0 komentar:

Posting Komentar