Detik.News.Jakarta Anggota Banggar
Gede Pasek Suardika meminta PPATK segera merampungkan temuan 2.000 transaksi
mencurigakan anggota DPR. Hal itu dilakukan agar KPK bisa menelusuri indikasi
pidana dalam temuan transaksi tersebut.
"Bawa ke KPK, proses
secara hukum jika terbukti, kalau terbukti segera klarifikasi," ujar Gede
Pasek kepada detikcom. Gede Pasek menilai PPATK sebaiknya membuka transaksi
mencurigakan tersebut. Hal itu dinilai lebih baik daripada membuat semua pihak
saling curiga.
"Minta dibuka saja, kalau
dianggap mencurigakan. Dari pada negara penuh saling curiga, semua menatap
saling curiga," ungkapnya.
Menurut Gede, PPATK harus
merampungkan temuan 2.000 transaksi mencurigakan tersebut. Sebab, hal itu akan
memudahkan KPK untuk dengan cepat menelusuri adanya indikasi pidana dalam
transaksi tersebut.
"Kita hormati tugas PPATK dan KPK untuk menindaklanjuti," ungkap anggota Fraksi PD ini.Gede Pasek menilai, selain menargetkan seseorang dalam kasus korupsi, KPK harus memiliki motivasi tinggi untuk mengembalikan uang negara."Misalnya kesaksian Oktarina menyebut Nazar punya rekening senilai 2 juta Euro dan 3 juta Dolar Singapura, itu harus dikejar untuk diselamatkan," tutupnya.
"Kita hormati tugas PPATK dan KPK untuk menindaklanjuti," ungkap anggota Fraksi PD ini.Gede Pasek menilai, selain menargetkan seseorang dalam kasus korupsi, KPK harus memiliki motivasi tinggi untuk mengembalikan uang negara."Misalnya kesaksian Oktarina menyebut Nazar punya rekening senilai 2 juta Euro dan 3 juta Dolar Singapura, itu harus dikejar untuk diselamatkan," tutupnya.
Sebelumnya Ketua Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengungkapkan
penelusuran 2.000 rekening mencurigakan anggota DPR yang mayoritas dilakukan
anggota Badan Anggaran (Banggar). Namun, belum pasti semua transaksi
mencurigakan tersebut memang melanggar hukum.
"Jumlahnya lebih dari 2.000 pak. Kebetulan memang menyangkut Banggar," terang Yusuf.
"Jumlahnya lebih dari 2.000 pak. Kebetulan memang menyangkut Banggar," terang Yusuf.
0 komentar:
Posting Komentar