Jumat, 24 Februari 2012

Pasek: Jangan Menghayal Ketum PD Dicopot


Menurut Gede Pasek, Anggaran Dasar Partai Demokrat mengatur, bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dipilih melalui Kongres Partai Demokrat. Oleh karena itu, Ketua Umum DPP Partai Demokrat tidak mungkin dicopot di tengah jalan tanpa ada alasan kuat. "Itupun harus sesuai Anggaran Dasar Partai Demokrat," kata Anggota DPR RI ini.

Gede Pasek menjelaskan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah membuat aturan semacam hukum acara Partai Demokrat. "Jika ada kader partai (Demokrat) menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan dari jabatannya, baik di eksekutif maupun di legislatif," katanya.
Menurutnya, Komisi Pengawas Partai Demokrat yang dipimpin TB Silalahi mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kader yang terindikasi bermasalah. Hasil pengawasan Komisi Pengawas dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat untuk diambil tindakan organisasi.

0 komentar:

Posting Komentar