Menurut Gede Pasek, Anggaran Dasar Partai Demokrat
mengatur, bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Ketua Dewan Pembina Partai
Demokrat dipilih melalui Kongres Partai Demokrat. Oleh karena itu, Ketua Umum
DPP Partai Demokrat tidak mungkin dicopot di tengah jalan tanpa ada alasan
kuat. "Itupun harus sesuai Anggaran Dasar Partai Demokrat," kata
Anggota DPR RI ini.
Gede Pasek menjelaskan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat
telah membuat aturan semacam hukum acara Partai Demokrat. "Jika ada kader
partai (Demokrat) menjadi tersangka maka akan dinonaktifkan dari jabatannya,
baik di eksekutif maupun di legislatif," katanya.
Menurutnya, Komisi Pengawas Partai Demokrat yang dipimpin
TB Silalahi mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kader yang
terindikasi bermasalah. Hasil pengawasan Komisi Pengawas dilaporkan kepada Dewan
Kehormatan Partai Demokrat untuk diambil tindakan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar