Pada persidangan itu lanjut Pasek, siapapun berhak
mengakui ataupun mengingkari pertanyaan yang diajukan baik itu dari hakim,
jaksa penuntut umum (JPU), maupun penasihat hukum terdakwa.
"Miris melihat cermin hukum kita ini. Kenapa Angie
terlihat dihakimi seperti terdakwa? Apa parameter berbohong itu? Terdakwa punya
kewajiban tapi juga punya hak yang sama di persidangan, maka jangan hakimi dan
caci maki Angie," tukasnya.
Seperti diketahui, Angie menjadi saksi untuk Nazaruddin
di Pengadilan Tipikor pada Rabu 15 Februari lalu. Dalam kesaksiannya, anggota
DPR dari Fraksi Demokrat itu lebih banyak menjawab tidak pernah dan tidak tahu.
Salah satunya janda dari Adjie Massaid itu mengaku tidak
pernah mengadakan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang, melalui Blackberry
Messanger (BBM). Bahkan dia baru memiliki ponsel BlackBerry pada 2010 lalu.
Tim kuasa hukum Nazar menilai Angie berbohong sebab foto
yang diambil salah satu media online 2009 silam, Angie sudah memegang ponsel
pintar ini.
Dalam percakapan BBM antara Rosa dengan Angie pada
Oktober 2010, terekam istilah 'Apel Malang', 'Apel Washington', 'Ketua Besar',
dan 'Bos Besar'. Transkrip percakapan ini pun masuk dalam berita acara
pemeriksaan (BAP). Istilah 'Apel Malang' berarti uang rupiah, sedangkan 'Apel
Washington' berarti dollar AS.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan,
KPK tidak akan terpengaruh dengan kesaksian Angie. Dia mempersilakan Angie
berkelit tidak ikut terlibat suap bersama Nazar. "KPK tidak mengejar
pengakuan, tapi bukti," kata Johan (okezone.com).
0 komentar:
Posting Komentar