Jumat, 24 Februari 2012

FPD: Jangan Hakimi dan Caci Maki Angie!


Pada persidangan itu lanjut Pasek, siapapun berhak mengakui ataupun mengingkari pertanyaan yang diajukan baik itu dari hakim, jaksa penuntut umum (JPU), maupun penasihat hukum terdakwa.
"Miris melihat cermin hukum kita ini. Kenapa Angie terlihat dihakimi seperti terdakwa? Apa parameter berbohong itu? Terdakwa punya kewajiban tapi juga punya hak yang sama di persidangan, maka jangan hakimi dan caci maki Angie," tukasnya.

Seperti diketahui, Angie menjadi saksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor pada Rabu 15 Februari lalu. Dalam kesaksiannya, anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu lebih banyak menjawab tidak pernah dan tidak tahu.
Salah satunya janda dari Adjie Massaid itu mengaku tidak pernah mengadakan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang, melalui Blackberry Messanger (BBM). Bahkan dia baru memiliki ponsel BlackBerry pada 2010 lalu.
Tim kuasa hukum Nazar menilai Angie berbohong sebab foto yang diambil salah satu media online 2009 silam, Angie sudah memegang ponsel pintar ini.
Dalam percakapan BBM antara Rosa dengan Angie pada Oktober 2010, terekam istilah 'Apel Malang', 'Apel Washington', 'Ketua Besar', dan 'Bos Besar'. Transkrip percakapan ini pun masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Istilah 'Apel Malang' berarti uang rupiah, sedangkan 'Apel Washington' berarti dollar AS.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, KPK tidak akan terpengaruh dengan kesaksian Angie. Dia mempersilakan Angie berkelit tidak ikut terlibat suap bersama Nazar. "KPK tidak mengejar pengakuan, tapi bukti," kata Johan (okezone.com).

0 komentar:

Posting Komentar