Jumat, 24 Februari 2012

Pasek : Wanbin bukan "dewa" yang bisa cabut status Anas


  
Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, tugas-tugas anggota Wanbin itu diatur dalam pasal 14 ayat 3 dengan sangat terbatas untuk mengarahkan dan membina sehingga ideologi perjuangan partai tetap berjalan sesuai visi misi partai.

"Yang berhak bicara pergantian itu hanya Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Bukan hanya 20 orang duduk-duduk lalu mencopot ketua umum," kata Pasek.
Dikatakannya, Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Anas Urbaningrum adalah produk kongres. Beliau berdua, kata Pasek, bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Sehingga hanya mekanisme kongres yang bisa menggantikannya.
Sementara itu, lanjut dia, anggota Wanbin dan pengurus DPP PD adalah sama-sama produk pasca kongres. "Mereka yang rapat mengatasnamakan Wanbin untuk mencopot ketum bahkan menyiapkan penggantinya adalah menyimpang dari AD/ART. Mengganti ketua umum partai tidak sama dengan mencopot direktur di sebuah perusahaan," pungkas politisi asal Bali itu. (Zul)

0 komentar:

Posting Komentar