Menurut anggota Komisi II DPR
RI itu, tugas-tugas anggota Wanbin itu diatur dalam pasal 14 ayat 3 dengan
sangat terbatas untuk mengarahkan dan membina sehingga ideologi perjuangan
partai tetap berjalan sesuai visi misi partai.
"Yang berhak bicara
pergantian itu hanya Majelis Tinggi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Bukan hanya 20 orang duduk-duduk lalu
mencopot ketua umum," kata Pasek.
Dikatakannya, Ketua Dewan
Pembina Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Anas Urbaningrum adalah produk
kongres. Beliau berdua, kata Pasek, bagaikan dua sisi mata uang yang tidak
terpisahkan. Sehingga hanya mekanisme kongres yang bisa menggantikannya.
Sementara itu, lanjut dia,
anggota Wanbin dan pengurus DPP PD adalah sama-sama produk pasca kongres.
"Mereka yang rapat mengatasnamakan Wanbin untuk mencopot ketum bahkan
menyiapkan penggantinya adalah menyimpang dari AD/ART. Mengganti ketua umum
partai tidak sama dengan mencopot direktur di sebuah perusahaan," pungkas
politisi asal Bali itu. (Zul)
0 komentar:
Posting Komentar