Sabtu, 17 Maret 2012

50 Persen Pasal RUU Pemilu Diganti


JAKARTA, Poin Krusial Harus Diselesaikan Lobi Tingkat Tinggi Kemungkinan voting untuk ambil sejumlah keputusan krusial, akan dilakukan karena itu sesuai tata tertib (tatib). Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, menyatakan saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih berada di tim perumus (timus). Menurutnya, timus sudah melakukan pekerjaan yang tergolong cepat karena sudah melakukan pembahasan.

 “Sekarang sudah masuk pasal 80 dari 300 pasal. Yang pasti sekarang namanya tidak lagi perubahan (UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu), tapi penggantiannya,”ujar Pasek kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3). Dinamakan penggantian, karena diakuinya ada lebih dari 50 persen pasal yang diganti dan itu sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau dulu perubahan, tapi sekarang pergantian, karena lebih dari 50 persen (pasal) diganti. Menurut peraturan yang ada memang harus penggantian,”sambungnya dilansir okezone.com. Terkait apakah empat masalah krusial yakni, Parliamentary Treshold (PT), sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara sudah ada kesepakatan di Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi partai politik (parpol) pendukung pemerintah, politikus Partai Demokrat ini belum dapat memastikan. “Sudah ada komunikasinya soal empat krusial. Tapi, belum hitam diatas putih. Kalau ketemu (anggota Setgab) sudah dan mulai merapat,”jelasnya.
Pasek menambahkan, kemungkinan untuk voting akan tetap dilakukan karena itu memang diatur dalam tata tertib(tatib). “Karena mungkin tatib memungkinkan, mungkin saja. Tapi besar potensi untuk lobi,”tandasnya. (*sta

0 komentar:

Posting Komentar